(Pusku TNI). Kapusku TNI Marsekal Pertama TNI Danang Hadiwibowo, S.E., M.M. membuka kegiatan gelar Wabku Covid-19 yang dilaksanakan di Aula Satpamwal Denma Mabes TNI, Kamis (17/12/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irjen TNI yang diwakili oleh Irops Itjen TNI Laksma TNI Agus Priyatna Asrenum Panglima TNI yang diwakili oleh Paban IV dan Paban V, Kapusdalops TNI Brigjen TNI Ferry Supriyanto, S.Sos,  Kapuskes TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono, dan Kabid Pusku TNI serta Paban Ops TNI.

Pelaksanaan Gelar Wabku Covid-19 dilaksanakan untuk meningkatkan kewaspadaan, ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sehingga pembuatan pertanggungjawaban keuangan tidak menjadi objek temuan Itjen TNI dan BPK RI pada saat pemeriksaan. Adapun dasar hukum mengacu kepada Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dan Perpang TNI Nomor 53 Tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Standarisasi Kelengkapan Bukti Wabku di Lingkungan UO Mabes TNI.

Dalam sambutannya Kapusku TNI menyampaikan “Kegiatan gelar wabku penanganan pandemi covid-19 tahun anggaran 2020 dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang efektif, efisien dan akuntabel. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah anggaran covid ini menjadikan perhatian tersendiri dari Itjen TNI maupun BPK, maka dari itu perlu diperhatikan dalam setiap tahapan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporannya untuk berpedoman kepada aturan yang berlaku”.