KUPUS I

  • Terselenggaranya pemberian pertimbangan dan saran kepada Kapusku TNI, dalam hal pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh para Paku TNI Wilayah di jajarannya;
  • Terselenggaranya fungsi Coklit/verifikasi secara efektif di masing-masing KU TNI Wilayah di jajarannya, sehingga setiap kesalahan/penyimpangan dapat dideteksi dan diambil tindakan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Terselenggaranya pencocokan dan penelitian terhadap Wabku satker-satker layanan KU TNI Wilayah di jajarannya;
  • Terlaksananya  penyusunan BAR ( Berita Acara Rekonsiliasi) antara UAKPA dengan UAPPAW dan UAKPA dengan UAKPB dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Satker layanan KU TNI Wilayah jajaran Bidku I   Pusku TNI;
  • Terselenggaranya kegiatan pengawasan melekat terhadap keuangan negara yang dikelola oleh Satker melalui KU TNI Wilayah yang melayaninya di jajaran Bidku I Pusku TNI;
  • Terlaksananya peningkatan tertib administrasi keuangan Satker melalui pemberdayaan pengawasan dari Paku TNI Wilayah di jajarannya;
  • Terlaksananya kompilasi pengawasan Laporan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD pada Satker lapayan KU TNI Wilayah jajaran Bidku I Pusku TNI;
  • Terlaksananya Nota Hasil Pemeriksaan Pertanggung jawaban Keuangan (NHPW) sebagai wujud tertibnya administrasi keuangan Satker layanan KU TNI Wilayah jajaran Bidku I Pusku TNI;
  • Terlaksananya komunikasi dan koordinasi yang intensif antara Bidku I Pusku TNI dan KU TNI Wilayah jajarannya pada TA 2021; dan
  • Terlaksananya penatausahaan arsip Wabku Satker layanan KU TNI Wilayah jajarannya;