BIDUM

Bidang Umum  adalah eselon pelayan yang merupakan penyelenggara fungsi organik satuan dan perencanaan umum dibidang perencanaan program dan anggaran, pembinaan personel dan materiil serta tata usaha dan urusan dalam, dengan tugas sebagai berikut :

1)      Terlaksananya Perencanaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran Pusku TNI tepat sesuai kebutuhan  organisasi;

2)      Terlaksananya   pendidikan  yaitu pendidikan  pembentukan, pendidikan pengembangan umum dan pendidikan pengembangan spesialisasi;

3)      Terselenggaranya Validasi organisasi Pusku TNI sesuai dengan beban kerja;

4)      Terselenggaranya pelayanan administrasi personel meliputi pemisahan, cuti, perkawinan/perceraian, pembuatan kartu tanda prajurit, kartu tanda anggota dan pengusulan tanda penghargaan;

5)      Terselenggaranya  pembinaan satuan dalam lingkup Pusku TNI secara terencana, tertib, lancar dan berkesinambungan;

6)      Terlaksananya administrasi pengurusan keuangan Pusku TNI;

7)      Terselenggaranya Penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B)

8)      Terselenggaranya Pendidikan untuk personel baik yang diselenggarakan oleh internal Pusku TNI maupun Instansi lain seperti Mabes TNI, Kemhan dan Angkatan yang meliputi pendidikan pembentukan, pengembangan umum dan pengembangan spesialisasi;

9)      Terlaksananya validasi organisasi Pusku TNI dihadapkan dengan pelaksanaan DIPA sebagai Otorisasi;

10)    Terselenggaranya pengusulan kenaikan pangkat yang tepat waktu;

11)    Terselenggaranya mutasi personel yang dilaksanakan secara berkala;

12)    Terselenggaranya pemeliharaan terhadap soft copy data personel yang up to date secara komputerisasi;

13)    Terselenggaranya pengadaan kebutuhan materiil guna mendukung kegiatan di lingkungan Pusku TNI;

14)    Terselenggaranya perawatan Alsintor/Alsatri;

15)    Terselenggaranya kegiatan pendistribusian materiil yang tepat sasaran;

16)    Terselenggaranya kegiatan penghapusan materiil;

17)    Terselenggaranya pemutakhiran data dengan SIMAK-BMN; dan

18)    Terselenggaranya Rekonsiliasi Internal dan External yang tepat waktu.