TUGAS POKOK
Pusku TNI bertugas menyelenggaraakan pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI melalui pembinaan personel keuangan, pembinaan keahlian di bidang keuangan integratif, menyelenggarakan fungsi administrasi pengurusan keuangan negara yang meliputi administrasi pembiayaan, akuntansi, dan pengendalian keuangan serta koordinator penyusunan laporan keuangan TNI dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
FUNGSI
- Fungsi Utama meliputi:
- menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara untuk mendukung program dan anggaran satuan kerja dan satuan operasi TNI.
- menyelenggarakan fungsi pembinaan peranti keuangan dan keahlian bidang keuangan di lingkungan TNI.
- menyelenggarakan fungsi pembinaan peranti lunak berupa sistem dan aplikasi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI.
- menyelenggarakan dukungan anggaran dan pembiayaan serta mengatur dan melaksanakan penyaluran dana sesuai dengan rencana pembiayaan berdasarkan ketentutan perundang-undangan serta menggunakan sistem dan aplikasi yang telah ditentukan.
- melaksanakan verifikasi dan pengendalian pengeloaan keuangan negara di lingkungan Unit Organisai
- mengoordinir kegiatan penyusunan laporan keuangan TNI berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta menggunakan sistem dan aplikasi yang telah ditentukan;
- menyelenggarakan kegiatan penyusunan laporan keuangan unit Organisasi Markas Besar TNI berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta menggunakan sistem dan aplikasi yang telah ditentukan; dan
- menyelenggarakan kegiatan penyusunan laporan keuangan Satker Markas Besar TNI berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta menggunakan sistem dan aplikasi yang telah ditentukan.
- Fungsi Organik Militer yaitu menyelenggarakan kegiaatan di bidang perencanaan, intelijen, operasi, personalia dan logistik dalam rangka mendukung tugas Pusku TNI.