Paku TNI

  • Terlaksananya saran dan pelayanan pengelolaan keuangan negara kepada Kabidku, Dan/Kasatker;
  • Terlaksananya rekonsiliasi baik UAKPA/UAKPB tingkat wilayah;
  • Terlaksananya verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi pertanggungjawaban keuangan;
  • Terselenggaranya urusan administrasi pengelolaan keuangan negara terhadap satker layanan;
  • Terlaksananya penerimaan, penyimpan dan pembayarkan uang negara sesuai ketentuan kepada yang berhak;
  • Terselenggaranya pembukuan Bidang Keuangan Satker;
  • Terlaksananya pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak yang menjadi hak negara;
  • Terlaksananya penyetoran dan pelaporan non pajak yang menjadi hak negara; dan
  • Terselenggaranya administrasi tata usaha dan urusan dalam.