Skip to content
Tugas & Fungsi
- Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Pusku TNI tentang Laporan Keuangan TNI
- Menyelenggarakan penyusunan Laporan Keuangan Unit Organisasi Mabes TNI dan Laporan Keuangan TNI
- Menyelenggarakan kegiatan Akuntansi Keuangan di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI dan TNI
- Menyelenggarakan kegiatan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI dan TNI
- Menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, serta informasi lainnya berkaitanpenyiapan data penyusunan Laporan Keuangan Unit Organisasi Mabes TNI dan Laporan Keuangan TNI.
- Menyelenggarakan rekonsiliasi Keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI.