Kepala Pusat Keuangan TNI (Kapusku TNI) Laksamana Muda TNI Poedji Santoso, CHRMP., M.Tr.Opsla., didampingi Wakil Kepala Pusat Keuangan TNI Brigadir Jenderal TNI Heri Hermawan, S.E., M.M., M.I.Pol., beserta staf Pusku TNI memimpin Rapat Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Tahun 2023. Bertempat di Ruang Rapat Pusku TNI G.B2 / L.2 Pusku TNI Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur. Selasa (28/11/2023)

Kepala Bidang Pembinaan Keuangan (Kabidbinku) Pusku TNI Kolonel Cku John Rizal, S.E., M.Si., memaparkan tentang Tata Kelola Dana MPP sesuai RPMK antara lain :

  1. PMK ini bersifat Teknis Keuangan (Pengelola Dana), sehingga harus dipisahkan dengan pengguna anggaran
  2. Tata Kelola yang bersifat Fleksibel
  3. Dana MPP dicatat/numpang lewat APBN melalui PNBP
  4. Kebutuhan dana dollar pakai TUP sedangkan Rupiah menggunakan LS
  5. Dana MPP ini digunakan untuk kegiatan MPP, BGM dengan Pinjaman

Turut Hadir Brigadir Jenderal TNI Berlin Germany, S.Sos., M.M., C.Fr.A, IR PMPP TNI Kolonel Laut (P) Heru Supriyanto, Paban 8 Sops TNI Kolonel Inf Fredy Sianturi, Irut Resops Itjen TNI Kolonel Inf Denny M., Paban V/Dalprogar Kolonel Cku Hariandi Fitriansyah, S.E., M.Si., CHRMP.