BIDAKUN

Tugas & Fungsi

  • Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Pusku TNI tentang Laporan Keuangan TNI
  • Menyelenggarakan penyusunan Laporan Keuangan Unit Organisasi Mabes TNI dan  Laporan Keuangan TNI
  • Menyelenggarakan kegiatan Akuntansi Keuangan di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI dan TNI
  • Menyelenggarakan kegiatan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI dan TNI
  • Menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, serta informasi lainnya berkaitanpenyiapan data penyusunan Laporan Keuangan Unit Organisasi Mabes TNI dan Laporan Keuangan TNI.
  • Menyelenggarakan rekonsiliasi Keuangan dan Barang Milik Negara di lingkungan Unit Organisasi  Mabes TNI.