BIDVERDALKU

Tugas & Fungsi

  • Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Pusku TNI tentang verifikasi dan pengendalian keuangan;
  • Menyelenggarakan verifikasi pra audit atas pertanggungjawaban keuangan tagihan langsung daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Satker Mabes TNI dan pasca audit atas pertanggungjawaban keuangan uang persediaan daftar isian pelaksanaan anggaran Satker Mabes TNI serta menerbitkan nota hasil pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan;
  • Menyelenggarakan verifikasi, pengawasan, dan pengendalian keuangan negara di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI;
  • Menyelenggarakan pengarsipan meliputi penataan, pemeliharaan dan penghapusan dokumen pertanggung jawaban keuangan
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait bidang verifikasi dan pengendalian keuangan.