KUPUS II

Tugas & Fungsi

  • Menyelenggarakan verifikasi dan pengendalian pengelolaan keuangan negara serta menerbitkan Nota Hasil Pemeriksaan Pertanggung jawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Pusku TNI
  • Melaksanakan rekonsiliasi Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Pusku TNI
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait bidang keuangan Pusku TNI
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan serta laporan kepada Pusku TNI sesuai bidang tugasnya.