Skip to content
Tugas & Fungsi
- Menyelenggarakan verifikasi dan pengendalian pengelolaan keuangan negara serta menerbitkan Nota Hasil Pemeriksaan Pertanggung jawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Pusku TNI
- Melaksanakan rekonsiliasi Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Pusku TNI
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait bidang keuangan Pusku TNI
- Menyampaikan saran dan pertimbangan serta laporan kepada Pusku TNI sesuai bidang tugasnya.