Pusku TNI melaksanakan Bimtek Sosialisasi Peraturan Keuangan bidang perpajakan dan pedoaman NHPW TA 2022 bertempat di Ruang Rapat Pusku TNI Cilangkap Jakarta Timur. Rabu dan Kamis, (18-19/5/2022). kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakapusku TNI Brigjen TNI Sasongko Hardono, S.Sos., M.M.
Kegiatan sosialisasi melibatkan 84 orang peserta terdiri dari Paku Pusku TNI, Bendahara Pengeluaran satker UO Mabes TNI, staf verifikasi Paku dan staf Pusku TNI untuk narasumber berasal dari KPP Pasar Rebo Jakarta Timur serta dari staf Pusku TNI. Sedangkan materi yang disampaikan terdiri dari Bidang perpajakan dan pedoman pelaksanaan NHPW.
Sebagai dasar dilaksanakannya kegiatan sosialisasi mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Bimtek tersebut untuk memberikan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan keuangan bidang perpajakan dan pedoman pelaksanaan NHPW TA 2022 di lingkungan UO Mabes TNI.
Perlu diketahui dari materi yang disampaikan oleh narasumber bahwa ada beberapa perubahan dalam hal pajak sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 diantaranya: