(Pusku TNI). Kapusku TNI Marsda TNI Danang Hadiwibowo, S.E., M.M. memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Perpang 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Pusku TNI yang diikuti oleh 42 satker UO Mabes TNI pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 di Aula Gatot Subroto Denma Mabes TNI Cilangkap.

Tujuan sosialisasi memberikan informasi dan gambaran organisasi serta tugas Pusku TNI setelah terbitnya Perpang TNI Nomor 12 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Serta penekanan dari Kapusku TNI yaitu dihadapkan kondisi dan dinamika pengelolaan keuangan negara di lingkungan UO Mabes TNI saat ini, maka diperlukan sinergitas melalui koordinasi, kerjasama dan dukungan dari badan perencanaan, badan logistik dan partisipasi dari seluruh satker untuk mewujudakn laporan keuangan TNI yang handal, transparan dan akuntabel. Serta sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2021, maka seluruh satker harus mampu mengantisipasi kegiatan escrow diantaranya satker mampu mengantisipasi sisa pekerjaan alutsista yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

